BANGGAI – Rabu (07/06), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Pimpin langsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Lapas Kelas IIB Luwuk. Dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro didampingi oleh Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Syahruddin, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ma'aruf, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Mohammad Natsir, dan seluruh pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIB Luwuk.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun ini ditemukan beberapa barang elektronik berupa handphone sebanyak 28 buah, kepala charger, senjata tajam, obat-obatan terlarang dan beberapa barang elektronik lainnya. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya deteksi dini pencegahan kebakaran, penertiban instalasi listrik dan mendeteksi tidak ada upaya narkoba masuk ke dalam lapas. Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan berupa handphone dilakukan karena handphone sebagai sarana yang digunakan dalam bertransaksi pemesanan narkoba olehnya pada siang ini dilaksanakan pemusnahan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan menambahkan bahwa dengan adanya upaya penggeledahan dapat mengurangi peredaran narkoba kemudian gangguan kebakaran dengan adanya aliran listrik serta membuat Lapas Luwuk lebih tertib, aman dan terkendali. Hal ini sesuai dengan arahan bapak Irjen yakni 3+1 kunci Pemasyarakatan lebih maju yaitu deteksi dini, Koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum), pemberantasan narkoba dan back to Basics. Dengan mengutip pesan dari bapak Menteri Hukum dan HAM "kami memang belum sempurna tapi kami berupaya untuk menjadi sempurna". (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)