PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mengikuti Kegiatan Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual, Kamis (6/7).
Bertempat di Ruang Garuda Kantor Wilayah, kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka persiapan kegiatan Penyusunan Pedoman SBSK BMN. Hadir mengikuti kegiatan secara daring, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, yang menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini yakni agar mempunyai pedoman khususnya sebagai Kuasa Pengguna Barang. Lebih lanjut, dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa hal yang melatar belakangi rapat ini adalah Perkembangan Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan.
Permenkumham 8 Tahun 2023 yang menyatakan Rencana Kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada SBSK hadir untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN guna terwujudnya efektivitas, efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran. Selain itu, perubahan pendekatan substansi pengaturan yang berfokus pada tugas dan fungsi pemasyarakatan dan keimigrasian sesuai ORTA, serta Sinkronasi antara Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan dan Penatausahaan, sebagai contoh SBSK Scanner diperuntukan sebagai Scanner Kertas dan Scanner Paspor.
Adapun untuk Objek Penyusunan SBSK yakni meliputi Lapas, Rutan, dan Kanim dengan Tahapan Penyusunan SBSK meliputi tahap persiapan, penyusunan konsep, peninjauan lapangan, expose konsep, finalisasi SBSK dengan target akan selesai pada Bulan September 2023.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)