PALU - Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk menyampaikan program pengurangan impor sampai dengan5% (lima persen) paling lambat tahun 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM R.I. melalui Sekertariat Jenderal (TimP3DN) menggelar Rapat Sosialisasi Penetapan Belanja Impor Kemenkumham TA 2023, Kamis (26/01).
Bertempat di Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, kegiatan tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, Plt. Kepala Bagian Umum, Abraham Hariyanto serta Tim Pengelola Barang dan Jasa Kantor Wilayah.
Membuka rapat, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novoita Ilmaris menyampaikan bahwa “Sebagai informasi, di Kemenkumham saat ini sudah ada Tim P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri) yang telah dibentuk melalui SK Menteri Hukum dan HAM yang memiliki tugas memberi arahan atas pelaksanaan kegiataan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dilingkungan Kemenkumham, Menyusun Roadmap strategi peningkatan penggunaan PDN dan Peningkatan UMKK termasuk Roadmap peningkatan PDN, Menyampaikan program pengurangan impor, melakukan promosi dan sosialisasi, serta mendorong kecintaan, kebanggaan penggunaan PDN,” Jelas Novita.
Dalam kegiatan tersebut ditayangkan mengenai arahan Presiden R.I. tentang penggunaan PDN. “Dalam cuplikan tersebut Arahan Presiden tanggal 14 juni 2022 yaitu 1. Banyak produk impor dalam belanja pemerintah, 2. Dorong UMKK daerah bergabung dalam E-Katalog, Alhamdulilah Kemenkumham sudah memiliki 8 etalase dan belanjanya pun sudah semakin meningkat, yang terakhir sudah mencapai 98 milyar dibulan januari 2023. Artinya kita sudah bisa menunjukan komitmen secara nyata kebijakan bapak presiden,” ungkap Novita. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)