BANGGAI – Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Luwuk, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulteng Pimpin langsung kegiatan penguatan tugas dan fungsi pejabat dan pegawai Lapas Kelas IIB Luwuk, Rabu (07/06).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro didampingi oleh Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Syahruddin, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ma'aruf, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Mohammad Natsir dan seluruh pegawai di lingkungan Lapas Kelas IIB Luwuk.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan bahwa sejak pemindahan narapidana sebanyak 121 orang sebagai bentuk pembinaan dan mengurangi over kapasitas warga binaan pemasyarakatan, maka Lapas Luwuk telah menjadi titik 0 dari lembaga pemasyarakatan yang lebih baik.
Terdapat berita viral di Lapas Luwuk yang negatif maka peran dari tim humas Lapas Luwuk untuk meng counter yaitu dengan memberikan informasi berita positif agar masyarakat mengetahui bagaimana progres pembinaan warga binaan menjadi lebih baik.
Disamping itu bagi Pegawai yg terlibat dalam upaya memasukkan HP dan barang terlarang lain akan diproses dan dimutasikan sesuai dengan arahan pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir. Harapannya juga bagi jajaran Lapas Kelas IIB Luwuk agar rutin melakukan Penggeledahan badan dan barang sesuai dengan SOP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)