Morowali - Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Hukum mengadakan pembinaan/pembentukan kelompok kadarkum yang dilaksanakan di Desa Lembontonara, Kec. Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 8 Kepala Desa beserta perangkatnya, Camat Mori Utara, dan perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Morowali Utara. Kamis, (24/08)
Dalam kegiatan tersebut tim Kanwil Kemenkumham Sulteng menyampaikan materi kepada peserta yang hadir tentang teknis dari pembinaan/pembentukan kelompok kadarkum. Berdasarkan Surat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor : PHN.05.HN.04.04 tentang Perubahan Penilaian Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat akan didasarkan pada 4 dimensi, yakni : dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi demokrasi dan regulasi.
Desa/kelurahan yang sadar hukum mencerminkan bahwa pemerintah telah berhasil mencerdaskan masyarakat, memberikan hak-haknya dan melindunginya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pembinaan/pembentukan kelompok kadarkum ini diharapkan setiap kepala desa beserta perangkatnya yg hadir dapat mengimplementasikan setiap materi yang disampaikan oleh tim Kanwil Kemenkumham Sulteng sehingga jumlah desa/kelurahan sadar hukum yang ada di wilayah Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Morowali Utara dapat bertambah.