PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, melakukan zoom meeting terkait dengan pendampingan dalam pendaftaran Ubi Banggai Kekayaan Intelektual. Kegiatan tersebut dihadiri oleh IG DJKI, Gunawan, Ketua MPIG, Dinas Pertanian Bangkep. Herlina menyampaikan sekaligus membuka kegiatan, bahwa tujuan dilakukan pendampingan ini yakni agar bisa menyelesaikan hambatan dan kekurangan dalam penyusunan Abstrasi Ubi Banggai Tumondo. Jumat, (25/08).
Pada kesempatan tersebut, Ketua MPIG, Ilham, mengatakan terkait dengan Ubi Banggai sampai saat ini SK MPIG sudah disahkan oleh Bupati, serta penyusuan abstrak Ubi Banggai sementara dalam On Proses. MPIG juga selalu berkoordinasi dengan tokoh-tokoh adat terkait dengan karakteristik adanya faktor manusia dan tradisi menanam dari Ubi Banggai Tumondo. Selanjtunya dari IG DJKI pusat melalui Gunawan mengatakan bahwa terkait dengan SK MPIG tinggal meminta lelalisasi pemohonnya, perbaikan abstrak dan jika ada petani olahan Ubi Banggai yang dijadikan produk bisa dimasukan dalam daftar pengolah dan pada prinsipnya dalam dokumen bisa dijadikan SOP. Dari Dinas Pertanian, mengaku juga sangat mendukung dengan adanya program ini dengan harapan ada pengembangan dari Ubi Banggai tersebut.
Dengan adanya koordinasi melalui virtual ini, diharapkan dapat memenuhi data yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Banggai Tumondo. Hal tersebut bertujuan agar segera terpenuhinya poin-poin yang belum lengkap pada kelengkapan buku daftar IG sehingga proses pengajuan dapat meningkat ke tahapan selanjutnya.