PALU – Bertempat di Aula Kebangsaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah terima kunjungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual khususnya pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam rangka Koordinasi Kegiatan Diseminasi Penyelesaian Sengketa Alternatif Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi. Selasa, (07/03)
Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa. Selain itu, kegiatan turut diikuti oleh Staff Bidang KI, RUKI, dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan langsung oleh Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif, Noprizal. Adapun materi yang disampaikan yakni terkait Pengantar Penyelesaian Sengketa Alternatif secara Mediasi.
Dalam kesempatan tersebut, Noprizal menyampaikan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, penyelesaian sengketa dan evaluasi tindak pidana Kekayaan Inteletual.
“Penyelesaian Sengketa Alternatif merupakan bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral, dimana salah satu bentuknya dapat berupa mediasi”, ungkap Noprizal.
Dalam pemaparannya, Noprizal juga menyampaikan terkait pembagian mediasi, pelaksanaan mediasi, syarat dan kode etik mediator, proses, serta alur dalam melakukan mediasi. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)