PALU – Senin (13/02), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang secara garis besar menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Salah satu unsur SPIP mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko (risk assessment) dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan uraian tersebut, dalam rangka menanamkan pengetahuan, pemahaman, serta implementasi kebijakan Mitigasi Risiko (MR), Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Biro Perencanaan Kemenkumham R.I. menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Program dan Humas, Muhammad Said, Kasubag Humas, RB dan TI, Asman, Pemateri dari Biro Perencanaan Kemenkumham R.I., Bernytha dan Risma Apriyanti serta perwakilan dari masing – masing satuan kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi dilingkungan Kemenkumham Sulteng.
Membuka kegiatan, Kabag Program dan Humas menyampaikan bahwa Dengan Bimtek ini, diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif bagi Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam melakukan setiap proses tahapan manajemen risiko oleh masing-masing Unit Pemilik Risiko.
Selain itu ia berharap output dari kegiatan Bimtek ini adalah Daftar Risiko/Risk Register dan Rencana Pengendalian Risiko yang akan digunakan untuk mendukung terwujudnya optimalisasi pencapaian kinerja organisasi sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)