PALU_Upayakan permudah masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) rencanakan bentuk agen layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) online di Kabupaten Banggai, Senin, (30/10/2023) siang.
Perencanaan itu pun menjadi pembahasan lebih mendalam Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar yang didampingi Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Herlina, Kepala Subbidang AHU Indra Ds.Gommo, Biro Hukum Setda Kabupaten Banggai dan para perancang bersama Direktorat Jenderal AHU yang saat itu dihadiri oleh Direktur Teknologi Informasi Andri Indrady beserta pengampuh lainnya.
Dalam paparannya, Kakanwil menyebutkan bahwa perencanaan pembentukan agensi layanan AHU Online di Kabupaten Banggai diinisiasi sebagai bentuk keprihatinan pihaknya dalam mengotimalkan layanan informasi terhadap AHU Online di Kab. Banggai yang memiliki jarak yang sangat jauh dari Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Inilah sebabnya perlu adanya agency pada wilayah-wilayah tertentu yang begitu jauh jaraknya dari Kanwil, kita ingin agar layanan kami dapat diterima dengan baik dipelosok terpencil di wilayah,” kata Kakanwil Hermansyah di Ruang Garuda Kanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil menuturkan bahwa agensi tersebut merupakan pejabat yang berkompoten pada bagian hukum Pemda Banggai, yang kewenangannya itu sendiri hanyalah sebatas penyebarluasan informasi dan glorifikasi terkait komponen data dukung dalam pengoptimalan layanan AHU Online, untuk verifikasi dan pencetakan layanan pun tetap berada dikewenangan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Ditjen AHU di Jakarta.
“Jadi masyarakat disana tidak perlu lagi melakukan perjalanan yang teramat jauh untuk menerima layanan AHU Online, para agensi akan memberikan informasi maupun pendampingan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat itu,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur TI Ditjen AHU pun mengapresiasi atas inisiasi Kanwil Kemenkumham Sulteng yang baru pertama kali dilakukan oleh seluruh Kantor Wilayah, ia juga berharap agar dari perencanaan tersebut tetap mengedepankan norma-norma hukum yang ada serta menyiapkan suatu kajian yang bersifat komprehensif dari kendala geografis hingga kebutuhan yang mendesak.
“Sangat apresiasi atas perencanaan kerja sama ini, tentunya semuanya tetap mesti mengedepankan norma-norma hukum yang ada. Untuk kecepatan layanan kita sangatlah setuju,” urai Direktur TI.
Seluruh pimpinan pun menyetujui atas perencanaan tersebut, para perancang Kanwil, Pemda Banggai serta tim Ditjen AHU pun melakukan pembahasana terkait naskah kerja sama yang akan ditandatangani bersama.
“Dari pembahasan terkait pasal-pasal dalam kerja sama ini akan kita tembuskan kepada Direktur Jenderal AHU, pastinya semoga saja kerja sama antar kedua pihak dapat terealisasi dengan baik,” tutup Andry.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG