Palu, 07 Maret 2024 - Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi aset bagi pemiliknya. Negara sebagai otoritas yang berwenang wajib melindungi setiap warga negaranya, termasuk harta kekayaannya.
Menyadari potensi besar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam mendorong ekonomi dan daya tarik wisata, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan "Pesona Sulawesi Tengah 2024" pada 7 Maret 2024 di Hotel Best Western Plus Coco Palu.
Kegiatan ini mengusung tema "Perlindungan dan Pemanfaatan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Untuk Pesona Sulawesi Tengah Negeri Seribu Megalit". Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, Plh. Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro, Plh. Kadiv Yankumham, Herlina, Kepala Dinas Kebudayaan Prov. Sulteng, Andi Kamal, Perwakilan Dinas Parekraf Prov. Sulteng, Max William Baginda.
Turut hadir pemateri kegiatan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Aldiansyah Pradana Putra dan Laina Sumarlina Sitohang. Mengawali laporan kegiatan, Herlina berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah edukasi dan eksplorasi potensi ekonomi KIK, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) tahun 2024.
"Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, KIK di Sulawesi Tengah dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, serta mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) tahun 2024," ungkap Herlina.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto dalam sambutannya menambahkan, "Pemerintah terus berupaya memberikan fasilitasi dan edukasi kepada masyarakat terkait KIK. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat khususnya Sulawesi Tengah akan pentingnya KIK dan mendorong mereka untuk mendaftarkan KIK mereka,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa KIK memiliki potensi besar dalam mendorong ekonomi dan daya tarik wisata di Sulawesi Tengah.
"Oleh karena itu, kami menyelenggarakan kegiatan "Pesona Sulawesi Tengah 2024" ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KIK dan mendorong mereka untuk mendaftarkan KIK mereka," ujar Kakanwil Hermansyah Siregar.
Selain itu, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Aida melalui kegiatan tersebut terus berupaya agar Megalit di wilayahnya didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal ini dilakukan untuk melindungi warisan budaya tersebut sekaligus meningkatkan ekonomi daerah melalui sektor pariwisata.
"Megalit ini merupakan aset berharga yang harus kita jaga dan lestarikan. Oleh karena itu, kami mendorong agar Megalit didaftarkan sebagai KIK agar terhindar dari klaim pihak lain," ujar Aida.
Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, KIK di Sulawesi Tengah dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat Pencatatan KIK kepada perwakilan dari daerah masing – masing. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)