Pada hari Senin, 04 Maret 2024, Bertempat di Ruang Aula Kebangsaan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Kanwil Kemenkumham Sulteng gelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah , Hadir pada Kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa ,Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali,Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali beserta jajaran,Perancang Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali,Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah,Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Morowali di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tegah, Hermansyah Siregar didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto dan Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik terhadap diajukannya Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Kabupaten Morowali Tahun 2024. Sebagai mantan Kepala Pusat Data dan Informasi pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pentingnya Satu Data Indonesia dalam mendorong pemerintahan yang terbuka. Hal ini karena Satu Data Indonesia sebagai platform data terpadu pemerintah dan Pemerintah Daerah, berkesempatan untuk mendorong keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa dalam perspektif penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sendiri, tentunya dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian Pembangunan di Daerah. Selain itu juga dapat Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Daerah; serta Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehinga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan harapan bahwa melalui gelaran Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah ini dapat berkontribusi terhadap terbentuknya Produk Hukum Daerah Kabupaten Morowali yang baik, aspiratif, responsif, aplikatif dan sesuai dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta tetap dalam kesatuan sistem hukum nasional. Juga sebagai pelaksanaan dari fungsi Pembinaan Hukum Nasional.