PALU –Kanwil Kemenkumham Sulteng mengikuti kegiatan Rapat Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (02/08). Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Imigrasi, Syamsul Efendi Sitorus, Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama, Ustadi Paputungan dan JFT Analis Kepegawaian melalui virtual pada Aula Garuda Kantor Wilayah.
Kepala Biro Kepegawaian, Sudjonggo menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan data kebutuhan agar nantinya didapatkan hasil penyusunan rencana kebutuhan JF Kesehatan dapat digunakan dalam penerimaan dan penetapan kebutuhan nakes periode 2024.
"Kita diberikan waktu sampai September untuk penyusunan JF ini. Harapannya seluruh Kantor Wilayah menyampaikan data kebutuhan JF Kesehatan sebelum akhir bulan Agustus 2023,"ucapnya.
Kepala Bagian PSIK dan Tata Usaha Biro Kepegawaian, Reza Aditiyas menambahkan informasi, bahwa Tim Verifikator yang nantinya ditunjuk dari Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian akan melakukan verifikasi hasil perhitungan kebutuhan nakes berdasarkan Surat Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Nomor PN.02.01/F.II/2142/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Adapun klinik/fasyankes yang belum terdaftar dapat segera didaftarkan pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes. Sebelum pendaftaran, Fasyankes tersebut harus memiliki Ijin Operasional.
"Fasyankes yang belum terdaftar pada SISDMK tidak dapat mengisi kebutuhan pada aplikasi RENBUT,"ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut Kadiv Administrasi menghimbau agar pengelola kepegawaian Kanwil segera melakukan pemetaan terkait kebutuhan Jabatan Fungsional pada unit pelaksana teknis se Sulawesi Tengah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)