Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Atas dasat tersebut keberadaan atau eksistensi Imigrasi di daerah tidak hanya pada Kantor Imigrasi semata namun juga peran dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi itu sendiri, untuk itu pada hari ini, kamis, 25 Mei 2023 bertempat di Swiss Bell Hotel Palu, Rudenim Palu menggelar Kegiatan Penyebaran Informasi Terkait Tugas Dan Fungsi Rumah Detensi Imigrasi.
Fungsi Utama Rumah Detensi Imigrasi yaitu untuk melaksanakan tugas penindakan keimigrasian, melaksanakan tugas pengisolasian deteni, melaksanakan tugas pemulangan dan pengusiran / deportasi. Fungsi-fungsi Rudenim tersebut merupakan penjabaran dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penegakan hukum, meningkatkan upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan HAM.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sulteng, Raymond J.H. Takasenseran mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palu, jajaran Rudenim Manado, dan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi menyampaikan apresiasi kepada Rudenim Manado yang telah memprakarsai kegiatan ini dan berharap dapat membawa manfaat bagi seluruh peserta yang hadir dan juga menambah wawasan terkait dengan keberadaan Rumah Detensi Imigrasi Manado sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (Humas Kanwil kemenkumham Sulteng)