MOROWALI – Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa bersama tim KI melaksanakan Kegiatan Koordinasi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali dalam rangka menyampaikan tujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi World Class Intellectual Property Office melalui penetapan program unggulan DJKI Tematik "One Village One Brand".
Tujuan kegiatan koordinasi tersebut yaitu melakukan inventarisasi pelaku usaha dan industri kecil dan menengah untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual khusus Merek yang ada di Kabupaten Morowali. Tim KI kanwil Kemenkumham Sulteng diterima langsung oleh Kabid perindustrian, H. Ketut Suarsa dan Analis Perdagangan, Marumpe beserta jajaran. Dalam penyampaiannya, Kasubid KI menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng melakukan pendataan Brand atau merek tertentu yang menjadi ciri khas suatu nama produk, baik kelompok maupun Personal yang ada di Kabupaten Morowali. Hal ini sebagai langkah awal dalam mensukseskan serta mendorong program unggulan DJKI 2023.
H. I Ketut Suarsa menyampaikan bahwa ada 2 (dua) UMKM binaannya yang dimungkinkan dapat memenuhi kriteria OVOB tersebut yaitu industry Meubel dan Produk Rengginang yang dapat dipromosikan sebagai Brand Khas Kabupaten Morowali . I Nyoman Sukamayasa menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan hukum kepada pemilik merek tersebut apa bila sudah terdaftar, juga terhadap hasil cipta karya serta memiliki nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Selain itu Nyoman Sukamayasa menjelaskan kepada pemangku kepentingan Disperindag agar dapat mendorong UMKM di Wilayahnya agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka, baik paten, merek, cipta dan lain sebagainya. Kegiatan ditutup dengan penyerahan leaflet panduan pendaftaran KI dan foto bersama. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)