MORUT - Pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, Pkl.09.00 WITA s/d selesai, Bertempat di Kantor Desa Lembontonara Kabupaten Morowali Utara, Kepala Bidang Hukum, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta Tenaga Fungsional Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap 2 (dua) buah Ranperda dan 5 (lima) buah Ranperbup).
Dalam rapat teersebut membahas antara lain Ranperda Kabupaten Morowali Utara tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperbup tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah, Ranperbup tentang Susunan organisasi Badan Daerah, Ranperbup tentang Susunan organisasi sekretariat daerah, ranperbup tentang Susunan organisasi UPTD Korowalelo, dan Ranperbup tentang SAKIP.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan permohonan yang disampaikan sekretaris daerah Kabupaten Morowali Utara sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali Utara dan diikuti oleh Pemrakarsa Ranperda dan Ranperkada yaitu Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dan Bagian Orta Setda Kabupaten Morowali Utara.
Pada pelaksanaan rapat, tim fasilitasi harmonisasi Kanwil kemenkumham Sulawesi Tengah memberi masukan terkait aspek kewenangan, substansi dan tehnik penulisan peraturan perundang-undangan yang harus sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait secara vertikal demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Peng harmonisasian atas Ranperda dan Raperkada dimaksud.