Palu- Pada Hari Senin (17/04) Bertempat di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak didampingi Oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum dan Ham, Fitriana Anas serta Jajaran tengah mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum secara Virtual.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Kementerian/ Lembaga, Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramata yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi tersebut sangatlah penting sebagai bagian untuk menuntaskan Roadmap Reformasi Birokrasi yang tersisah 2 tahun ini untuk dapat diselesaikan secara bersama – sama
Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa sangatlah penting untuk mendorong indeks reformasi hukum untuk dilaksanakan serta berharap keguatan tersebut menjadi pemantik dalam menyelesaikan pekerjaan dan komitmen melaksanakan reformasi birokrasi dan hukum untuk dapat meningkatkan kesadaran kementerian lembaga dan menjadi sarana komunikasi untuk menyatuhkan presepsi dan memahami secara menyeluruh variabel yang menjadi indeks reformasi birokrasi