PARIGI_Sinergi bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah (Pemda Sulteng), Kekayaan Intelektual (KI) Manjayo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) sosialisasikan merek dan program one village one brand (OVOB) bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Parigi Moutung, Senin, (17/7) pagi.
Dibawah kepemimpinan Budi Argap Situngkir, Kanwil Kemenkumham Sulteng terus berupaya meningkatkan perlindungan hukum atas setiap usaha kreatif yang dimiliki para UKM. Dengan terobosan KI Manjayo, sosialisasi dan desiminasi pun terbilang cukup intens dilakukan, apalagi hal tersebut terlihat jelas hasil dan manfaatnya dengan keterlibatan aktif oleh seluruh komponen Pemerintah Daerah.
“KI Manjayo kami gaungkan selalu, sebuah program yang melibatkan para Pemda dengan tujuan untuk melindungi setiap usaha dari para UKM hingga mencakup unsur keanekaragaman produk dan budaya dari setiap wilayah,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina saat menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perlindungan Ekraf bersama Dinas Pariwisata Sulteng.
Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Oktaria tersebut, Herlina juga menyampaikan bahwa pendaftaran merek dan program OVOB sangatlah penting bagi kemajuan para UKM serta bangsa dan negara.
“Ini semua balik lagi untuk masyarakat, untuk daerah serta bangsa dan negara kita, aset usaha dari masyarakat dan identitas dari setiap wilayah kita harus benar-benar kita jaga,” pungkasnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng