BUOL - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian lakukan Koordinasi dan Konsultasi Keimigrasian ke Kabupaten Buol, Kamis (23/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Irwan Saud beserta tim yang terdiri dari PPNPN dan Pelaksanan pada Divisi Keimigrasian.
Koordinasi Bidang Perizinan Keimigrasian Ke Kantor Kementerian Agama Kab.Buol membahas terkait kerjasama dalam Pelayanan Paspor Calon Jamaah Haji dan Pengecekan keabsahan dokumen Perkawinan Campuran.
Dalam kegiatan tersebut tim melakukan kunjungan pada dua tempat yakni Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buol.
Koordinasi Bidang Perizinan Keimigrasian ke Disdukcapil Kab. Buol bertujuan untuk mempererat sinergitas antar instansi pemerintah terkait pencegahan TKI/TKW non prosedural dalam hal pemberian Kartu Tanda Penduduk oleh Disdukcapil kepada masyarakat Kabupaten Buol yang menjadi salah satu syarat dalam Penerbitan Paspor bagi Warga Negara Indonesia.
Selain itu pada Kementerian Agama tim membahas terkait Pelayanan paspor Calon Jamaah Haji khususnya di Kabupaten Buol, Selaku ketua tim, Irwan Saud berharap agar pihak kementerian Agama Kabupaten Buol untuk lebih selektif lagi dalam pengumpulan data persyaratan paspor bagi Calon Jamaah Haji agar tidak terjadi perbedaan data kependudukan.
Terkait dengan perkawinan campuran yang dilakukan diluar wilayah Indonesia, pihak KUA setempat wajib memeriksa keabsahan dokumen izin untuk melakukan pernikahan yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar masing-masing guna mencegah terjadinya kawin semu.
Selain itu Tim berharap agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buol untuk lebih selektif dalam memeriksa data dukung awal dalam penerbitan KTP,sehingga data yang diterbitkan didalam KTP tidak terdapat perbedaan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)