PALU – Dalam rangka melaksanakan Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI di Wilayah Kabupaten Banggai, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (Kasubid KI), I Nyoman Sukamayasa didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Herry Kresnawan beserta staf AHU, Krenides Valensia sambangi Kepolisian Resor (Polres) Banggai.
Disambut oleh Kanit Reskrimsus Polres Banggai, Bagas Sanjaya yang menyampaikan bahwa dikabupaten banggai masih terdapat indikasi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, yaitu laporan mengenai salah satu herbisida.
“hasil dari proses uji mutu kadarnya turun dibawah dan ada indikasi pemalsuan merek. Kalua yang asli produknya tutupnya berwarna biru dan kalua secara kasat mata labelnya juga diprint, dan ini berawal dari perlindungan konsumen, kemarin kami telah komunikasi dengan pemilik merek yang asli, mereka akan mengajukan aduan kesini terkait dengan undang – undang merek ini namun menunggu penyidikan perlindungan konsumen selesai dulu,” Jelas Bagas.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Banggai, Dicky A Surbakti membenarkan adanya kasus tersebut. “Memang ada satu perkara terkait Merk Herbisida dan ini tinggal kami minta keterangan ahli ke DJKI. TKP nya ada di Toili, disini selaku distributor dan salah satu warga toili mendapati obatnya tidak larut. Dan kemarin kami selesai uji mutu ternyata disitu kualitasnya setengah atau mungkin seperempat dari yang asli”, Ungkap Dicky.
“Karena KI ini merupakan delik aduan, jadi produsen yang harus melaporkan dan ditemukan beberapa indikasi pelanggaran hukum mulai dari perlindungan konsumen, Merek, Ijin edar dan proses ini masih gelar perkara,” sambung Dicky.
PPNS Herry menyampaikan bahwa aduan tersebut dapat disampaikan secara Online di DJKI sehingga DJKI pusat juga bisa turun berkoordinasi penyelesaian sengketa tersebut. Disisi lain selaku perwakilan DJKI di daerah, Nyoman menyampaikan bahwa sudah sepatutnya Hak kekayaan seseorang harus dilindungi.
“Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki seseorang harus dilindungi dari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bagi pemilik hak tersebut, untuk itulah dalam koordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini, kepolisian sangat dibutuhkan, Pungkas Nyoman. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)