Palu – Bertempat di Ruang Merah Putih Kantor Wilayah, telah dilaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Oleh Bidang Hukum bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi.( 18/10)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa bersama Jajaran.
dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kegiatan Harmonisasi tersebut sangatlah Penting dalam mensinkronkan berbagai Peraturan Daerah agar tidak bertentangan antara Peraturan satu dengan Peraturan lainya yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, lebih lanjut ia menyampaikan bahwa peraturan yang selaras, Tepat, Sistematis merupakan tujuan dari Harmonisasi tersebut.
Taklupa dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah juga berharap agar kantor Wilayah dapat memberi berbagai masukan terkait aspek kewenangan, substansi, dan teknik penulisan Peraturan dan berbagai hal sesuai kewenangan yang dimiliki serta sinergitas yang dilakukan bisa terus terjalin dengan maksimal.
Menutup sambutanya, Hermansyah siregar juga berharap bahwa Harmonisasi yang dilakukan dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat dan tepat, yang juga merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Berdampak yang memberi manfaat pada masyarakat sehingga tidak ada lagi yang namanya masyarakat Komunitas Adat Terpencil dalam artian Masyarakat Modern yang melestarikan Adat dan Budaya Indonesia.