POSO - Dalam rangka Koordinasi Pengendalian Capaian Target Kinerja Tahun 2023 ke Instansi Terkait di Kabupaten Poso, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng lakukan kunjungan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso, Rabu (15/02).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Denny Chrisdian, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Irwan Saud, beserta Pengolah Data Laporan Produksi dan Informasi, Fanny Octavina. Tujuan dilaksanakannya kunjungan tersebut dalam rangka untuk melakukan sosialisasi mengenai berbagai layanan Keimigrasian utamanya layanan paspor bagi jamaah haji maupun umrah.
Dalam kunjungan tersebut, tim disambut langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Wawa Suryatna, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hj. Sitti Nurna’imah H. Umar, Staf PHU Poso serta Jajaran Pegawai Kemenag Poso. Membuka sosialisasi tersebut Irwan Saud menyampaikan sosialisasi terkait masa berlaku paspor 10 tahun yang sudah berlaku mulai 12 Oktober 2022.
“Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun ini hanya diberikan bagi WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan, akan diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 2 tahun. Sedangkan untuk anak berkewarganegaraan ganda, pemberlakuan masa paspor biasa yang diterbitkan tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraan,” Ungkap Irwan.
Selain itu, Denny Chrisdian menyampaikan terkait aplikasi Mobile Passport (M-Paspor) yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor utamanya bagi peserta Haji dan Umrah serta masyarakat Kabupaten Poso.
“Di jajaran kami khususnya Imigrasi telah melaunching Aplikasi M-Paspor, semua pelayanan sudah by system. Karena itu, kami hadir di sini agar Bapak dan Ibu tidak bingung dengan sistem elektronik ini, Ini sebagai bentuk negara hadir di tengah-tengah masyarakat. Kami hadir memudahkan masyarakat, dan mudah-mudahan Bapak dan Ibu dijajaran Kemenag Poso dapat menyampaikannya kepada masyarakat,” Pungkas Denny.
Dalam kesempatan tersebut tim juga memberikan sosialisasi terkait layanan prioritas paspor bagi lansia dimana pengurusan paspor pada Kantor Imigrasi dilakukan dengan Pelayanan ekstra cepat ini dilakukan dengan memaksimalkan sejumlah tahapan yang harus dilalui, semisal wawancara serta pendampingan oleh petugas bagi lansia yang datang sendirian.
Pihak Kemenag Poso menyambut baik sosialisasi tersebut serta tampak antusias dan mengajukan beragam pertanyaan mengenai M-Paspor maupun pelayanan Keimigrasian lainnya. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)