Kanwil Kemenkumham Sulteng Ikuti Kegiatan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Bersama Biro Keuangan
Palu_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) Ikuti Kegiatan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Bersama Biro Keuangan, Senin, (10/4) pagi.
Pertemuan yang dilaksanakan secara Virtual Meeting dan direncanakan terlaksana selama 5 hari tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto serta diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkumham Sulteng.
1.Segera lakukan percepatan realisasi anggaran sesuai target penyerapan anggaran per triwulan terutama bagi satuan kerja yang menggunakan sumber dana PNBP agar segera merealisasikan MP yang telah disetujui.
2. Lakukan penyesuaian halaman III DIPA (RPD) berdasarkan rencana kegiatan dan gunakan RPD sebagai dasar pencairan serta antisipasi agar deviasi RPD dengan pencairan tidak lebih dari 5%
3. Segera selesaikan dan siapkan dokumen untuk anggaran yang masih diberikan catatan.
4. Gunakan UP/TUP secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving paling sedikit 100% dalam 1 bulan.
5. Lakukan perbaikan perencanaan dengan mereviu DIPA secara periodik dan memperhatikan PMK No.199 Tahun 2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran serta Revisi DIPA 1 kali per triwulan.
6. Lakukan pengisian Capaian Output setiap bulan secara akurat.
7. Unit Utama dan Kanwil untuk melakukan pengawasan dan pengarahan pelaksanaan langkah-langkah peningkatan IKPA secara aktif serta memberikan teguran kepada satuan kerja yang tidak mencapai target per triwulan.
Sementara itu, mengambil tempat di Bangsal Garuda, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Plt. Kepala Bagian Umum, Abraham Hariyanto, dan Kepala Subbagian Keuangan, Dyah Ayu Puspitasari , menuturkan bahwa dalam pelaksanaan anggaran triwulan I Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng harus Mempedomani apa yang menjadi arahan Kepala Biro Keuangan dalam kesempatan tersebut.