PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) gelar Laporan Pencanangan ZI 2023 dan Data Dukung Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi 2022 serta Afirmasi Pelaksanaan E-Purchasing bagi Satuan Kerja secara virtual, Selasa (31/01).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, Kadiv Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kadiv Imigrasi, Syamsul Efendi Sitorus, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, Kepala Bagian Program dan Humas, Muhammad Said, Kepala Sub Bagian Humas, Asman, Pejabat Pengelola Barang dan Jasa, Yefrison, serta staf bagian humas.
Membuka rapat, Kadiv administrasi menyampaikan tujuan rapat tersebut guna melakukan evaluasi terkait data dukung pada aplikasi E-RB (Reformasi Birokrasi) tahun 2022 masih ada satker yang belum memenuhi sehingga perlu dilakukan tindak lanjut dengan rapat tersebut. Selain itu Kadiv administrasi juga menyampaikan terkait Penandatanganan Zona Integritas, dimana seluruh satker sudah harus memenuhinya.
“Oleh Karena itu mari kita bersama memenuhi apa yang telah ditentukan oleh Pimpinan, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Sekjen, terkait dengan program kerja dan hasil evaluasi, beliau sangat intens. Oleh karnanya mari bersama penuhi kewajiban kita sebagai ASN Kemenkumham,” Pungkas Kadiv Administrasi.
Kadiv Pemasyarakatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa “pemenuhan daduk ini merupakan hal rutin yang setiap tahun diunggah, tidak ada yang luarbiasa menurut kami, bapak ibu di satker bisa melaksanakannya juga, dicek Kembali mengenai alur maupun prosedur yang sudah bapak ibu pasang di halaman depan kantor jika sudah using silahkan diganti, dibuat se – humanis mungkin dan menarik (eye cathing), pastikan untuk memasang SOP dan Zona Intregritas selain itu berikan pelayanan, duta informasi serta kehumasan harus aktif utamanya pada layanan pengaduan, jangan risau jika ada pengaduan, karna jika tidak ada aduan menandakan pelayanan kita tidak berjalan,” ungkap Kadiv PAS.
Memimpin rapat tersebut Kakanwil menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja harus terdokumentasi dengan baik, semua kegiatan jika tidak terlaporkan dengan baik tidak akan terdata di pusat. “ di zaman sekarang jika bapak ibu membuat laporan jika tidak mengetahui format resmi atau bakunya tolong berkomunikasi dengan kantor wilayah. Kita ada 17 satker kami ingin semuanya sudah clear, diminta keseriusan bapak ibu mengerjakan, ka satker jangan hanya perintah namun juga diawasi dan dikontrol,” tegas kakanwil.
“Kami selaku pembina akan melakukan pengawasan setiap minggu, akan dibacakan setiap daduk yang masih kurang sampai tuntas, hingga progressnya terlihat,”pungkas Kakanwil.
Kegiatan ditutup dengan arahan terkait pelaksanaan E – Purchasing Oleh Yefrison. Ia menyampaikan bahwa sesuai arahan bapak Presiden yaitu peningkatan Penggunaan PDN, baru 4 satuan yang sudah melaksanakan E – Purchasing melalui katalog sectoral. Untuk itu diharapkan agar satker yang belum melaksanakan agar dapat berkonsultasi melalui Unit Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kantor Wilayah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)