PALU - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Jajaran Sub Bidang Kepegawaian gelar Rapat Permintaan Data Kebutuhan ASN Tahun 2023 dan Data Kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng. Berbeda dengan rapat yang digelar pagi hari, rapat kali ini dilaksanakan bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng secara virtual. Rabu, (22/02)
Rapat digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Biro Kepegawaian (Birowai) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.2.KP.01.03-12 Tanggal 21 Februari 2023 tentang Permintaan Data Kebutuhan ASN Tahun 2023 dan Data Kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan tersebut, Raymond menyampaikan kepada seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng agar segera menyusun dan melengkapi data kebutuhan ASN Tahun 2023 sesuai dengan Format Data yang sudah dikirimkan melalui SiSumaker.
"Saya berharap seluruh Unit Pelaksana Teknis agar segera menyusun dan melengkapi permintaan Data Kebutuhan ASN Tahun 2023 paling lambat tanggal 23 Februari 2023 mengingat tanggal 24 sudah harus dikirimkan ke Biro Kepegawaian”, ungkap Raymond.
Lebih lanjut, Raymond juga berpesan agar dalam pengisiannya dilakukan secara cermat dan teliti serta memperhatikan keadaan dan kebutuhan masing-masing UPT.
Dalam kesempatan tersebut, Abraham Hariyanto selaku Kasubbag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga sekaligus Plt. Kabag Umum turut mengikuti secara virtual dan menambahkan bahwa dalam penyusunan kebutuhan nanti harus tetap memperhatikan Analisis Beban Kerja dan dimohon agar segera mengirimkan data-data tersebut mengingat besok adalah batas akhir penyampaian. Selanjutnya, Kanwil akan memeriksa ulang sebelum dikirimkan ke Biro Kepegawaian.
Lebih lanjut, Abraham juga berpesan agar seluruh Jajaran ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk segera melakukan input data pada LHKPN dan LHKASN serta melakukan pelaporan SPT Tahunan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)