Dalam rangka memperkuat tata kelola serta meningkatkan integritas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah melakukan program penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar sebagai langkah untuk meningkatkan Integritas pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Hadir pada Kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Sudjonggo, bersama Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Nugroho, Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina dan Pejabat Administrasi.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Sudjonggo dalam Arahanya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius bersama – sama untuk mendorong transparansi, kejujuran, dan kebersihan dalam menjalankan tugas di jajaran Kemenkumham.
Unit Pengendalian Gratifikasi diberikan perhatian lebih lanjut untuk mengawasi serta menegakkan kebijakan yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau gratifikasi bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham Sulteng. Sementara Unit Pemberantasan Pungutan Liar fokus pada memberantas praktik pungli atau pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
Penguatan ini juga diikuti oleh Seluruh Jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam rangka peningkatan kesadaran akan pentingnya etika dan integritas kepada seluruh anggota Kemenkumham Sulteng. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pegawai tentang pentingnya menjaga integritas serta menghindari praktik-praktik korupsi dalam lingkungan kerja.
Pembimbing Kemasyarakatan Utama, Nugroho menekankan bahwa integritas dan transparansi merupakan pilar utama dalam membangun sistem kepegawaian yang baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk aktif terlibat dalam menjaga dan meningkatkan tata kelola internal institusi guna mencapai tujuan bersama.
Langkah tersebut merupakan Komitmen bersama Insan Pengayoman dalam menjalankan tugasnya secara profesional serta memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan oleh pegawai Kemenkumham Sulteng berada dalam koridor etika dan integritas yang tinggi.
Diharapkan, melalui penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar ini, Ditjenpas dapat mewujudkan lingkungan kerja yang lebih bersih, profesional, dan berintegritas, sehingga memberikan kontribusi positif bagi pelayanan kepada masyarakat serta membangun kepercayaan yang kuat dari publik.