PALU - Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, A Tenri Abeng, bersama staff mengikuti sosialisasi secara virtual, membahas tentang Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan No. PAS-2018. PK - 06.05 Tanggal 30 Desember Tahun 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 dengan target peserta 7.950 Orang (1.500 medis, 6.320 Sosial, dan 130 pascarehabilitasi). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah pada pukul 10.00 WITA. Kamis, (12/01)
Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, dan diikuti oleh 110 UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi seluruh Indonesia. Sosialisasi virtual ini diawali dengan mendata setiap peserta yang hadir dari masing-masing UPT Pemasyarakatan.
Dirwatkeshab menegaskan kepada UPT Pemasyarakatan yang telah melaksanakan Program Rehabilitasi medis, sosial, dan pascarehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika harus sesuai standar Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, setiap UPT Pemasyarakatan diharuskan untuk mencatat dan melaporkan pelaksanaan layanan rehabilitasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada fitur terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Rehabilitasi narkotika bagi WBP di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan, dalam rangka pemulihan fisik dan mental untuk pulih, produktif, dan siap bersosialisasi dengan masyarakat.
“Kunci keberhasilan rehabilitasi adalah keterlibatan petugas kesehatan dalam mengelola proses rehabilitasi di Lapas/Rutan dengan bekerjasama dengan instansi terkait”, ungkap Elly.
Dirwatkeshab juga menambahkan, agar lebih menertibkan segala bentuk kegiatan rehabilitasi di Lapas/Rutan sehingga hasilnya lebih maksimal. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
@kemenkumhamri
@argap.situngkir
#kemenkumhamsulteng
#kumhampasti