Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik yang Responsif sebagai bentuk Pelayanan Prima pada masyarakat dan juga sebagai bentuk Kehadiran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah tengah melakukan Rapat persiapan pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palu yang mana merupakan tindak lanjut dari Aduan yang diberikan oleh masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina beserta Jajaran dan Tim Sekretaris MPDN Kota Palu.
Berdasarkan hasil Rapat tersebut diambil kesimpulan bahwa tentang Pembuatan Laporan Akta Jual Beli (AJB) tidak sah tersebut tidak didapatkan Pelanggaran Kode Etik dan juga bukan menjadi kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palu yang mana seharusnya menjadi kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berkaitan dengan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palu akan membalas Surat Masuk tersebut dan merekomendasikan untuk menyurat kembali kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) dikarenakan Aduan ini menyangkut dengan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)