TOLITOLI – Rabu, (05/04) Kanwil Kemenkumham Sulteng yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli menyelenggarakan kegiatan pembinaan/pembentukan kelompok kadarkum/desa/kelurahan binaan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Tolitoli yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa bersama tim. Pada kesempatan kali ini desa binaan yang diundang yakni Desa Lelelan Nono dan Desa Tende yang pada periode sebelumnya telah diusulkan dan mendapat predikat desa binaan.
Kegiatan diawali dengan pemberian sambutan dari JF Penyuluh Hukum di Kantor Pemda Kabupaten tolitoli, Maghfira. Dalam sambutannya, Maghfira berpesan kepada peserta pembinaan dari Desa Lelelan Nono dan Desa Tende untuk dapat memperhatikan materi yang akan disampaikan oleh para narasumber dan dapat disampaikan kepada warga masyarakat di lingkungannya.
Selanjutnya, materi dibawakan oleh Kabid Hukum, I Putu Dharmayasa, yang mengangkat topik mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Materi yang dibawakan oleh beliau didasarkan pada UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dimana dalam pemaparannya, disampaikan bahwa bentuk KDRT tidak hanya mengenai kekerasan fisik, namun juga meliputi kekerasan psikis, maupun penelantaran orang dalam rumah tangga. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa setiap korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak dimata hukum, perlindungan dan bantuan hukum, dan perawatan medis yang diperlukan.
Kemudian, materi yang kedua dibawakan oleh Patricia Cicilia Maria dengan mengangkat topik mengenai Bantuan Hukum. Patricia menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan suatu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi warga masyarakatnya. Bantuan hukum sendiri dikhususkan kepada penerima bantuan hukum yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan yang diselenggarakan dengan bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Lingkup bantuan hukum terdiri dari kegaiatn litigasi dan nonlitigasi seperti mediasi, konsultasi, penyuluhan hukum, dan drafting dokumen. Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan kepada peserta yang hadir apabila memerlukan pendampingan hukum maka dapat menghubungi organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi dengan melampirkan dokumen identitas pribadi dan surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kantor keluarahan atau kantor sederajat lainnya.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti dengan sangat antusias oleh para peserta. Para peserta menanyakan tentang mekanisme permohonan bantuan hukum dan saran agar kegiatan pembinaan desa binaan ini agar dilakukan lebih sering dan dapat menyasar langsung ke desa binaan yang dimaksud. Para peserta menyampaikan bahwa kegiatan ini dirasa kurang maksimal jika hanya para anggota kadarkumnya saja yang mengikuti padahal yang lebih membutuhkan tentang pemaparan materi adalah warga masyarakat secara luas di desa-desa. Kemudian acara di tutup dengan foto Bersama antara para peserta, narasumber, dan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)