Palu, (27/11)2023 - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng secara aktif melakukan sosialisasi terkait penataan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Sosialisasi ini diinisiasi sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi terkait.
Kepala Bagian Program dan Humas, Muh. Said, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang mendalam tentang penataan kerja sama yang sedang berlangsung. "Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membangun sinergi yang kuat antara Kemenkumham Sulteng dan berbagai Instansi lainya," Ujar Said
Sosialisasi ini mencakup beberapa aspek, termasuk penjelasan mengenai regulasi terkait kerja sama yaitu Permenkumham No. 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, tujuan-tujuan strategis yang ingin dicapai, serta mekanisme evaluasi dan monitoring yang akan diterapkan. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan guna meningkatkan kualitas kerja sama yang telah berjalan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Humas, Asman juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi antarinstansi. "Kami yakin, dengan memperkuat kerja sama ini, kami dapat mencapai hasil yang lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sebagai bagian dari pemerintahan," tambahnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih kondusif, di mana setiap pihak dapat saling mendukung dan bersinergi demi mencapai tujuan bersama. Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap bahwa upaya ini dapat menjadi Upaya nyata meningkatkan kualitas kerja sama dan pelayanan publik.