PALU – Bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah gelar Kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual pada masyarakat. Senin, (03/04)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, I Nyoman Sukamayasa, beserta Jajaran Staff Bidang KI. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Anggota Tim Layanan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI dari Pemda terkait.
Membuka rapat, Herlina, menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Tim Layanan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI agar masyarakat pengguna layanan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
“Selain itu, diharapkan juga agar dapat meningkatkan jumlah Permohonan Kekayaan Intelektual terutama Merek pada UMKM yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah”, ungkap Herlina.
Adapun tugas dari Tim Layanan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 yakni untuk menyelenggarakan kegiatan layanan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)