PALU – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pengelola layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai PPID Utama menyelenggarakan Kegiatan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rabu, (04/7).
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI beserta Staf Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dalam pemaparannya, Syawaludin, selaku Komisioner KI Pusat menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik memiliki manfaat diantaranya dapat menciptakan Good Government, membangun kepercayaan publik, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)