JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam Pelaporan Aksi HAM Kab/Kota Peduli HAM Tahun 2023 dan Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di wilayah Sulawesi Tengah, Kanwil Kemenkumham Sulteng beserta Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Sekretariat Daerah Kab Morowali melaksanakan konsultasi di Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham R.I.
Kegiatan pertemuan tersebut diterima langsung oleh plt. Direktur Kerjasama HAM, Pagar Butar Butar berserta Tim. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, menyampaikan bahwa sinergitas yang baik telah dilakukan oleh Kanwil Sulawesi Tengah dengan Jajaran Pemerintah Daerah Propinsi maupun Kabupaten Kota, dimana ditahun 2022 Pemda Propinsi maupun Kab/Kota telah melaporkan Capaian Aksi HAM dan pada tahun 2023 beberapa kegiatan telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui bidang HAM. Yakni dalam rangka untuk memenuhi data penilaian kkpham dan persiapan pelaporan aksi HAM periode B04 yaitu pelaksanaan rapat dan koordinasi di Pemda Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Kasubag non Litigasi dan HAM menyapaikan bahwa di Pemda Kabupaten dan Kota tidak adanya tusi HAM oleh karena diharapkan melalui pertemuan ini adanya dukungan dari Ditjen HAM untuk mengusulkan ke Kemendagri R.I untuk penambahan tusi HAM di daerah. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat mempermudah dalam pelaksanaan program HAM, alokasi anggaran HAM, dan keseriusan pemda khusus yang menangani pelaporan HAM karena mengingat sesuai Peraturan Presiden No 53 Tahun 2021 tentang ranham 2021-2025, yang mana ada beberapa aksi HAM yang diperlukan pelaksaaan kegiatan sehingga hal ini dibutuhkan anggaran untuk pemenuhan pelaporan aksi HAM daerah.
Selanjutnya pertemuan dilanjutkan dengan kegiatan diskusi guna peningkatan capaian aksi HAM dan Kab/Kota Peduli HAM. (BIDANG HAM)