Banggai – Pada hari Rabu, (08/02) Bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa bersama Jajaran tengah melaksanakan Kegiatan Pendampingan Permohonan Indikasi Geografis di Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, yang mana dalam kesempatan tersebut Tim disambut langsung oleh Ketua DPRD Komisi III DPD Kab Bangkep,Kepala Kepala Bidang Perkebunan, Nico Machaveli selaku Perwakilan Kepala Dinas Pertanian Kab. Bangkep,Ketua Paguyuban Komunitas Ubi Temondo, serta Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan tim menjelaskan secara langsung terkait beberapa ketentuan mendasar yang sangat penting dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang mana menurutnya perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya, Kelengkapan berkas serta Deskripsi Indikasi Geografis yang mana perlu di atur dengan sebaik – baiknya.
Dalam hal ini Ketua Paguyuban Komunitas Ubi Temondo,Ilham menyampaikan bahwa dalam kelengkapan berkas masih terdapat berkas yang sedang dalam proses persetujuan terkait SK yang akan diterbitkan oleh Bupati Bangkep. Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa terdapat sinergitas oleh semua pihak baik dari Kemenkumham,Pemda maupun Paguyuban Komunitas Ubi Tomondo.
Senada dengan hal diatas, Ketua DPD Komisi III Kab. Banggai juga menyampaikan dukungan terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis tersebut dan menyatakan kesiapan apabila terdapat beberapa hal yang dapat dirinya bantu.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Zoom bersama Tim Ahli DJKI yang mana dalam hal tersebut memberi berbagai masukan terkait Pendaftaran Indikasi Geografis tersebut.
Menutup Koordinasi tersebut Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berharap agar Pendampingan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam menghasilkan Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Produk tersebut sehingga dapat memberikan rasa aman dan manfaat bagi pemangku Kepentingan.