PALU_Mengusung program Kekayaan Intelektual (KI) Manjayo atau KI Jalan-jalan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) sambangi Sekolah Dasar (SD) An Nuurbuts guna melakukan pendampingan permohonan Hak Cipta, Rabu, (16/8) pagi.
Dalam kunjungan yang berlangsung dengan penuh semangat, Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Kepala Sub. Bidang Kekayaan Intelektual I Nyoman Sukamayasa berserta para operator diterima oleh jajaran pengelola dan guru-guru SD AN Nuurbuts.
“Ini adalah untuk mendorong dan memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya kreatif yang dihasilkan oleh siswa-siswi calon pemimpin bangsa kita,” ungkap Kasubid KI.
Salah satu tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya hak cipta serta proses pengajuan dan perlindungannya. Tim dari Kanwil Kemenkumham memberikan penjelasan detail mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mengajukan permohonan hak cipta, serta memberikan panduan dan persyaratan yang diperlukan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah SD AN Nuurbuts dalam mengajukan permohonan hak cipta untuk karya-karya kreatif yang telah dihasilkan oleh siswa dan tenaga pendidik di sekolah ini. Kami berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi proses ini agar karya-karya tersebut dapat mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tambahnya.
Selain memberikan informasi mengenai proses pengajuan hak cipta, tim dari Kanwil Kemenkumham Sulteng juga menawarkan bantuan teknis dalam mengisi formulir dan menyusun dokumen yang diperlukan. Mereka juga siap memberikan panduan lebih lanjut sepanjang proses permohonan, mulai dari pemeriksaan kelayakan hingga pengumuman hasil.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Sulteng dalam memfasilitasi perlindungan hak cipta sebagai bagian dari upaya mendukung ekosistem kreatif dan inovatif. Diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan mendorong lebih banyak lembaga pendidikan dan individu untuk mengajukan permohonan hak cipta guna melindungi hasil karya mereka.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG