PALU – Menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Sub Bidang Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulteng ikuti kegiatan virtual mengenai Tata Cara Pengusulan dan Periodisasi Kenaikan Pangkat Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023, Selasa (12/09).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu telah merilis aturan baru terkait dengan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS). Aturan yang akan mulai berlaku Januari 2024 ini dijamin lebih baik dibandingkan sebelumnya. BKN menetapkan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.
Hal ini tertera pada Surat Edaran (SE) No. 15/2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 diteken 25 Juli 2023. Tujuan dikeluarkannya SE ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)