POSO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melaksanakan giat Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi UPTD Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Poso.
Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Max Wambraw beserta Tim Harmonisasi yakni Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan 2 (dua) orang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang menghasilkan beberapa saran dan rekomendasi dalam upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, sehingga memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan.
Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah adalah kesesuaian dan sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa kewenangan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dengan demikian hal tersebut bermakna bahwa pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam hal Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah merupakan syarat formal yang harus dipenuhi dalam rangkaian tahapan pembentukan peraturan daerah.
Kewenangan tersebut diberikan pada Kementerian Hukum dan HAM ini bertujuan untuk mencegah banyaknya Peraturan daerah yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal. Disamping itu disisi lain bertujuan menciptakan Peraturan Daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain dan ketertiban umum dan bermanfaat bagi masyarakat. (BID. HUKUM)