BANGGAI - Sesuai dengan undang - undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pemasyarakan, Ricky Dwi Biantoro, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, melakukan pengarahan Tugas Pokok dan Fungsi petugas Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Kamis (09/03).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Subhan Malik, Kepala Bapas Luwuk, Syahruddin serta seluruh jajaran Lapas Luwuk. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan petugas yang memahami status, peran dan tusi secara baik. Kakanwil menegaskan agar seluruh pegawai memiliki komitmen moral untuk memberikan pengabdian yang terbaik dengan penuh rasa tanggung jawab, berintegritas, dan menjaga marwah dan kehormatan institusi. Penindakan secara tegas akan dilakukan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, Kakanwil berharap semua petugas dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan mengimplementasikan Tata Nilai PASTI.
Pengarahan tugas dan fungsi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM pada Lembaga Pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan agar seluruh jajaran petugas dalam bekerja supaya selalu melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)