PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran bersama Bidang Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah menggelar pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas, Rabu (11/01).
Bertempat di halaman Kanwil Kemenkumham Sulteng Kegiatan tersebut dalam rangka penertiban, pengendalian dan pengawasan Barang Milik Negara khususnya kendaraan dinas dilingkungan Kantor Wilayah. Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan guna memudahkan pengawasan dan pemeriksaan kondisi kendaraan dinas, baik Surat – surat dan fisik kendaraan.
Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap penggunaan pemanfatan, pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.
Kakanwil mengingatkan kepada para pemakai kendaraan dinas untuk memperhatikan jadwal servis dan pemeriksaan rutin kendaraannya. Sebab selain mengambil manfaat dari kendaraan dinas tersebut, para pemakai juga mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pemeliharaan baik ringan, sedang maupun berat.
“Mari kita jaga Inventaris negara, miliki layaknya barang sendiri untuk menjaga kebersihannya, kenyamanan Ketika dipakai, tidak sembarangan dalam menggunakannya serta lakukan perawatan secara berkala,” Pungkas Kakanwil.
Selain itu, Dyah Ayu Puspitasari selaku Kasubag Pengelolaan Keuangan dan BMN menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara yang di bawah penguasaannya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Eselon III dan IV selaku penanggungjawab kepemilikan kendaraan dinas tersebut. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)