BALI_Hadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelayanan Hukum Administrasi Hukum Umum (AHU) di Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dorong digitalisasi pengawasan pada buku Reportorium Notaris, Kamis, (30/11/2023).
Hal tersebut disampaikan saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili pelaksana harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina bersama Kepala Subbidang AHU, Indra DS. Gommo mengikuti Rakernis yang gelar oleh Direktorat Jenderal AHU di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali dari tanggal 28 November sampai dengan 01 Desember 2023.
“Jadi, tadi hal yang jadi fokus kami ialah bagaimana pencatatan Repostorium Notaris dapat lebih ditingkatkan dengan memanfaatkan digitalisasi, saat ini memang masih secara manual dan hal ini perlu lebih baik lagi, sehingga pengawasan dapat berjalan optimal dan efektif,” jelas Herlina.
Tergabung dalam kelompok kerja I, Kanwil Kemenkumham Sulteng sendiri terlibat aktif dalam pembahasan rencana aksi kenotariatan tahun 2024, isu-isu strategis mengenai permasalahan kenotariatan, perseroan perorangan, pewarganegaraan, hingga fidusia pun menjadi pokok pembahasan dari seluruh wilayah di Indonesia.
“Ada beberapa persoalan yang terjadi di Sulawesi Tengah yang kami sampaikan di forum ini, kami sangat bersyukur bahwa koordinasi bersama tim Direktorat Jenderal AHU berjalan dengan baik selama ini, sehingga memudahkan kita memecahkan persoalan demi persoalan,” ujarnya.
Kegiatan itu pun merumuskan akan dilakukan pembekuan akun notaris yang telah meninggal dunia atau terbukti melakukan penyalahgunaan akun berdasarkan pemeriksaan MPD dan adanya data notaris aktif yang belum valid yang akan ditindak lanjuti dengan sinkronisasi dan pemutakhiran data notaris antar Ditjen AHU, Kanwil dan Pengurus Wilayah.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG