PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) serahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha di Kota Palu, Senin, (27/11/2023).
Dilaksanakan di ruangan Lobby Kanwil, penyerahan sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh pelaksana harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Herlina, yang saat itu turut didampingi oleh Kepala Bidang Keamanan, Amin dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa kepada kuasa hukum PT. Sinar Abadi Sipakplus selaku pemohon pencatatan merek sebagai hak kekayaan intelektual.
“Ini adalah bentuk komitmen kita untuk meningkatkan perlindungan hukum dari hak atas kekayaan intelektual dari masyarakat kita,” kata Herlina.
Sementara itu, menyampaikan pesan dari Bapak Muhammad dari PT. Sinar Abadi Sipakplus selaku pemohon, ia mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kecepatan layanan yang diberikan, ia berharap dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual dapat memajukan produk yang ia cetus.
“Bapak Muhammad selaku pemohon sangat berterima kasih atas kecepatan layanan yang diberikan, semoga saja dapat berdampak baik bagi kemajuan produknya,” terangnya.
Adapun sertfikat merek tersebut bernama Marten, melalui hal tersebut, Herlina pun mengajak kepada seluruh masyarakat yang memiliki potensi atas kekayaan intelektual dapat melakukan pendaftaran perlindungan hukum kepada pihaknya, hal itu adalah bentuk antisipasi dari maraknya tindakan plagiarisme.
“Banyak sekali produk-produk yang diciptakan masyarakat kita diklaim milik orang lain, hal itu sangat merugikan. Makanya, dengan sosialisasi secara intens, kami terus mengajak agar masyarakat dapat mendaftarkan produk-produk atau hasil karyanya,” pungkasnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG