PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) serahkan 9 sertifikat merek ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Palu, Senin, (13/11/2023) pagi.
Sertfikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar kepada perwakilan Disperindag Kota Palu, Amsal di Aula Kebangsaan Kanwil yang saat itu turut dihadiri oleh pelaksana harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa.
Penyerahan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Pemerintah Kota Palu dalam melindungi setiap unit usaha yang dilakukan oleh masyarakat di Kota Palu, total 9 sertifikat merek yang diserahkan, antara lain Es Teler Perawan, Dapur Roaku, Naztarku, Andira Cook And Cookies, Ihza Cookies, Pisbel Premium, Safia Bakery, Irdi dan NK Bidulang.
“Terima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan dalam fasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual, ini makin menguatkan sinergitas kita bersama,” jelas Kakanwil Hermansyah.
Dirinya pun menguraikan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota Palu juga telah menghasilkan berbagai prestasi bersama, puluhan hak kekayaan intelektual baik milik masyarakat maupun pemerintah Kota Palu telah terlindungi dengan baik. “Kolaborasi ini akan terus kita tingkatkan bersama, menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang mudah dijangkau oleh masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Amsal juga berterima kasih atas kecepatan dalam pelayanan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sulteng, ia juga akan terus berkomitmen mendukung program Kemenkumham. “Sangat cepat, pastinya kita akan terus saling menguatkan tugas dan fungsi bersama, demi kemajuan daerah ini,” pungkas Amsal.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG