PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melalui Divisi Administrasi menggelar rapat terkait peralihan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi Tenaga Outsourching. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah, Jumat (3/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Plt. Kepala Bagian Umum, Abraham Hariyanto, Pejabat Pengelola Barang dan Jasa, Lisda, Vendor terkait pengadaan Outsourching Kantor Wilayah, Abdul Latief serta seluruh PPNPN dilingkungan Kanwil Kemnkumham Sulteng.
Dalam rapat tersebut, Raymond J.H. Takasenseran menyampaikan bahwa peralihan PPNPN menjadi Tenaga Outsourching merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian PAN RB. Ia menyampaikan bahwa hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selaku pemangku Kebijakan Kantor Wilayah, Abraham Hariyanto menyampaikan Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pegawai PPNPN, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran.
"Peralihan PPNPN menjadi Tenaga Outsourching akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Kantor Wilayah dan dilanjutkan ke UPT. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujar Abraham.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Latief menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk mendukung kegiatan peralihan PPNPN menjadi Tenaga Outsourching. Ia juga memastikan bahwa tenaga kerja yang akan dipekerjakan merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten.
"Kami akan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk memastikan bahwa kegiatan peralihan PPNPN menjadi Tenaga Outsourching dapat berjalan dengan lancar dan sukses," ujar Abdul Latief. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)