PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) wilayah Sulteng dukung penuh penyelesaian masalah kenotariatan yayasan AlKhairat.
Komitmen itu ditegaskan bersama saat Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir yang juga Ketua MKN wilayah Sulteng yang saat itu didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Max Wambrauw, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina serta Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Indra DS. Gommo mengadakan rapat evaluasi bersama dengan anggota dan sekretariat MKN melalui virtual meeting, Selasa, (26/9/2023).
Bukan hanya sebagai penguatan tugas dan fungsi MKN, rapat itu digelar juga sebagai bentuk tindak lanjut atas permasalahan hukum yang menyangkutpautkan Notaris Irwam yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan akta notaris No.26 Yayasan Alkhairat.
“Kita harus berpegang teguh pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih spesifiknya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris,” kata Kakanwil.
Sementara itu, Indra DS. Gommo yang juga sebagai Sekretaris Sekretariat MKN pun mengungkapkan bahwa MKN akan siap mendukung penuh maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi MKN khususnya kelancaran proses administrasi.
Dari pertemuan itu pun, MKN pun tengah menyiapkan langkah dalam mendukung penegakan hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya yang melibatkan Notaris Irwan yang mengeluarkan produk kenotariatannya.
“Kita akan mendukung penuh penegakan hukum terhadap persoalan ini, kita akan meningkatkan koordinasi sehingga terciptanya penyelesaian permasalahan masalah ini,” tegas Indra.
Diketahui sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan yang menyimbangkan antara penegakan hukum dengan sifat kerahasiaan akta maka dalam memberikan keterangan maupun pemberian salinan minuta akta, setiap notaris mesti mendapatkan izin dan MKN.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)