WUJUDKAN PETUGAS YANG MEMAHAMI STATUS, PERAN DAN TUSI SECARA BAIK, KAKANWIL KEMENKUMHAM SULTENG GELAR PENGUATAN PADA LAPAS LUWUK

WhatsApp Image 2023 03 10 at 00.01.45 

BANGGAI - Sesuai dengan undang - undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pemasyarakan, Ricky Dwi Biantoro, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, melakukan pengarahan Tugas Pokok dan Fungsi petugas Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Kamis (09/03).

WhatsApp Image 2023 03 10 at 00.02.30

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Subhan Malik, Kepala Bapas Luwuk, Syahruddin serta seluruh jajaran Lapas Luwuk. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan petugas yang memahami status, peran dan tusi secara baik. Kakanwil menegaskan agar seluruh pegawai memiliki komitmen moral untuk memberikan pengabdian yang terbaik dengan penuh rasa tanggung jawab, berintegritas, dan menjaga marwah dan kehormatan institusi. Penindakan secara tegas akan dilakukan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, Kakanwil berharap semua petugas dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan mengimplementasikan Tata Nilai PASTI.  

WhatsApp Image 2023 03 10 at 00.01.19

Pengarahan tugas dan fungsi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM pada Lembaga Pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan agar seluruh jajaran petugas dalam bekerja supaya selalu melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, ditambah dengan back to basics. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

TINGKATKAN PERAN KEHUMASAN, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG KUNJUNGI RUTAN KELAS IIB POSO

poso1

POSO - Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Asman, beserta Staf Humas melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso. Kamis, (09/03)

WhatsApp Image 2023 03 09 at 12.57.34

Kedatangan Tim Humas Kanwil diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Poso, Agung Sulistyo, beserta Jajaran bertempat di ruang Karutan.

Adapun kunjungan dilakukan dalam rangka pendampingan terhadap peningkatan kehumasan (glorifikasi pemberitaan positif), Reformasi Birokrasi, serta Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Dalam kesempatan tersebut, Asman, menyampaikan hal-hal terkait masalah kehumasan, pelaksanaan Reformasi Birokrasi, serta Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan SPBE di Rutan Kelas IIB Poso.

WhatsApp Image 2023 03 09 at 18.40.47

Lebih lanjut, Asman, menekankan pentingnya peran humas dalam membentuk citra positif Kemenkumham di mata masyarakat. Sementara itu, terkait Reformasi Birokrasi, Asman mengingatkan kepada Jajaran Rutan Kelas IIB Poso untuk senantiasa melakukan perubahan pola pikir, budaya kerja, dan peningkatan SDM serta menyempurnakan data dukung B03 yang diunggah dalam aplikasi e-RB dalam rangka mewujudkan WBK/WBBM.

Staf Humas, Arifandi menambahkan agar menjalin kerjasama publikasi dengan media online untuk meningkatkan indeks pemberitaan sekaligus mendorong tim humas Rutan Poso untuk terus aktif di media sosial dalam melakukan penyebaran informasi terutama terkait pelayanan yang ada di Rutan serta kegiatan lain yang bersifat positif.

poso2

Menanggapi hal tersebut, Agung menyampaikan kesediaannya beserta Jajaran dalam mendukung dan meningkatkan peran serta kehumasan Rutan Poso.

Kegiatan kunjungan kemudian ditutup dengan foto bersama bersama Jajaran Rutan Kelas IIB Poso. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

DALAM RANGKA PENGUATAN KEBERADAAN JDIH DI DAERAH, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG LAKUKAN MONEV PADA BAGIAN HUKUM KABUPATEN TOJO UNA-UNA

WhatsApp Image 2023 03 08 at 11.39.07

TOJO UNA-UNA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pada Bagian Hukum Kabupaten Tojo Una una.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi JDIH ini dilakukan dalam rangka penguatan keberadaan JDIH di Daerah, khususnya di Kabupaten Tojo Una-una yang berperan penting dalam pendokumentasian produk hukum berupa Peraturan Daerah yang diterbitkan sebagai bagian dari keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 17.53.13

Dalam kegiatan tersebut, tim monev JDIH Kanwil Kemenkumham Sulteng menyampaikan supaya segala permasalahan atau kendala terkait dengan JDIH di Kabupaten Tojo Una-una agar diinventarisir lalu kemudian dikonsultasikan pada saat pelaksanaan pembinaan JDIH di Kanwil Kemenkumham Sulteng. Kemudian disampaikan juga agar dalam mengupload suatu peraturan daerah secara lengkap supaya diketahui statusnya apakah tetap berlaku, ada perubahan, atau sudah diubah.

Perkembangan dari JDIH di Kabupaten Tojo Una-una adalah adanya inovasi baru berupa kartu akses yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi hukum serta dilakukan sosialisasi melalui media sosial yang bertujuan memudahkan akses informasi hukum bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 17.53.14

Keberadaan JDIH di Kabupaten Tojo Una-una diharapkan tidak hanya memuat Produk Hukum berupa Peraturan Daerah yang telah diundangkan, namun juga sejak tahap Perencanaan yang berupa Naskah Akademik. Hal ini diharapkan agar masyarakat mengetahui dasar dari pembentukan suatu Peraturan Daerah. (BID HUKUM)

PEMBINAAN DESA/KELURAHAN BINAAN KAB. TOJO UNA-UNA, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG DORONG KADES/LURAH BERPARTISIPASI DALAM ANUGERAH PARALEGAL JUSTICE AWARD

1

TOJO UNA-UNA - Kanwil Kemenkumham Sulteng bekerja sama dengan Pemda Kab. Touna menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan/Pembentukan Kelompok Kadarkum/Desa/Kelurahan Binaan bertempat di Sekretariat Daerah Kab. Touna. Selasa, (07/03)

WhatsApp Image 2023 03 08 at 11.42.10

Kegiatan dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulteng, Safrudin, bersama tim, dari Pihak Pemda dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kab. Touna Alfian Mattajeng dan Kepala Bagian Hukum, Alfred Leonard Lanu, juga 4 Camat serta 39 Kepala Desa/Lurah.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 10.32.41 1

Pihak Pemda menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng karena telah memilih Kab. Touna dalam menyelenggarakan kegiatan pembinaan secara langsung. Kemudian disampaikan juga kepada Kepala Desa/Lurah untuk senantiasa secara berkelanjutan melakukan pembinaan terhadap kelompok kadarkum di wilayahnya masing-masing.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 10.32.41

Setelah acara dibuka secara resmi, kegiatan diserahkan kepada Safrudin untuk menyampaikan pembinaan/sosialisasi kepada peserta yang telah hadir.

“Salah satu tujuan utama adanya kelompok desa sadar hukum yaitu kelompok tersebut dapat menjadi corong bagi masyarakat yang ada di desa dalam memberikan informasi hukum sehingga membantu aparat dan kepala desa dalam hal adanya pelanggaran hukum yang terjadi di setiap desa”, ujar Safrudin.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 11.43.53

Kemudian disampaikan juga kepada Kepala Desa/Lurah khususnya di wilayah Kab. Touna agar dapat ikut berpartisipasi dalam pendaftaran Anugerah Paralegal Justice Award, di mana merupakan salah satu program Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI untuk mendorong peran Kepala/Lurah sebagai paralegal yang dekat dengan masyarakat yang memiliki pengalaman untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 10.31.53 1

Mengingat juga dengan adanya program ini, di mana Kepala Desa/Lurah berperan sebagai hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai di wilayahnya tentunya akan mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja di setiap Desa/Kelurahan. (BID HUKUM)

WUJUDKAN PERATURAN DAERAH YANG HARMONIS, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG MELAKUKAN FASILITASI HARMONISASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.11.50

 

POSO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melaksanakan giat Fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi UPTD Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Poso.

Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Max Wambraw beserta Tim Harmonisasi yakni Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan 2 (dua) orang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang menghasilkan beberapa saran dan rekomendasi dalam upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, sehingga memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan Perundang-undangan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2023 03 08 at 15.11.51

Pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan memiliki urgensi dalam kaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah adalah kesesuaian dan sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa kewenangan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dengan demikian hal tersebut bermakna bahwa pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam hal Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah merupakan syarat formal yang harus dipenuhi dalam rangkaian tahapan pembentukan peraturan daerah.

Kewenangan tersebut diberikan pada Kementerian Hukum dan HAM ini bertujuan untuk mencegah banyaknya Peraturan daerah yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal. Disamping itu disisi lain bertujuan menciptakan Peraturan Daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain dan ketertiban umum dan bermanfaat bagi masyarakat. (BID. HUKUM)

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI