UPAYA PENINGKATAN PENILAIAN KAB/KOTA PEDULI HAM, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG SAMBANGI PEMKAB PARIGI MOUTONG

WhatsApp Image 2023 02 21 at 18.02.27 1

PARIMO – Bertempat dirumah jabatan Bupati Parigi Moutong, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan Persiapan Pelaporan Aksi HAM dan Penilaian Kab/Kota Peduli HAM di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Senin (20/02).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Mangatas Nadeak, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Suzana Eva Silo, bersama staf bagian Pemajuan Hak Asasi Manusia.

Hadir pula Bupati Parigi Moutong, H. Samsurizal Tombolotutu, selaku tuan rumah, bersama Pejabat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yang menyambut baik kedatangan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia beserta rombongan.

WhatsApp Image 2023 02 21 at 18.02.27

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan HAM khususnya di Kabupaten Parigi Moutong serta menghimbau agar para Kepala Dinas yang hadir pada rapat tersebut lebih serius dalam mengisi format pelaporan aksi HAM dan Kuisioner Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM serta mengumpulkan data-data sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan predikat peduli HAM dan nilai capaian aksi HAM lebih baik dibandingkan hasil tahun 2022 lalu.

“Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) merupakan tanggung jawab pemerintah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Tengah wajib mendorong Pemerintah Daerah untuk Pelaporan Aksi HAM dan KKP HAM. Berdasarkan hasil penilaian KKP HAM tahun 2022 sebanyak 4 Kabupaten/Kota yang memperoleh predikat peduli HAM dan tentunya menjadi motivasi Kabupaten/Kota lainnya untuk memperoleh predikat peduli HAM”, ungkap Mangatas Nadeak.

Selanjutnya, dilakukan diskusi tentang pengisian formulir kuisioner KKP HAM dan kelengkapan data dukung indikator KKP HAM yang dipimpin oleh Kasubbidang Pemajuan HAM kepada peserta rapat. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

WhatsApp Image 2023 02 21 at 18.02.26

@kemenkumhamri
@ditjenham
#kemenkumhamsulteng
#kumhampasti

SAMBANGI DISPERINDAG, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG DORONG POTENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL KABUPATEN MOROWALI

 1

MOROWALI – Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa bersama tim KI melaksanakan Kegiatan Koordinasi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali dalam rangka menyampaikan tujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi World Class Intellectual Property Office melalui penetapan program unggulan DJKI Tematik "One Village One Brand".

32

Tujuan kegiatan koordinasi tersebut yaitu melakukan inventarisasi pelaku usaha dan industri kecil dan menengah untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual khusus Merek yang ada di Kabupaten Morowali.  Tim KI  kanwil Kemenkumham Sulteng diterima langsung oleh Kabid perindustrian, H. Ketut Suarsa dan Analis Perdagangan, Marumpe beserta jajaran. Dalam penyampaiannya, Kasubid KI menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng melakukan pendataan Brand atau merek tertentu yang menjadi ciri khas  suatu nama produk, baik kelompok maupun Personal yang ada di Kabupaten Morowali. Hal ini sebagai langkah awal dalam mensukseskan serta mendorong program unggulan DJKI 2023.

H. I Ketut Suarsa menyampaikan bahwa ada 2 (dua) UMKM binaannya yang dimungkinkan dapat memenuhi kriteria OVOB tersebut yaitu  industry Meubel dan Produk Rengginang yang dapat dipromosikan sebagai Brand Khas Kabupaten Morowali . I Nyoman Sukamayasa menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan hukum kepada pemilik merek tersebut apa bila sudah terdaftar, juga terhadap hasil cipta karya serta memiliki nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

4

Selain itu Nyoman Sukamayasa menjelaskan kepada pemangku kepentingan Disperindag agar dapat mendorong UMKM di Wilayahnya agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka, baik paten, merek, cipta dan lain sebagainya. Kegiatan ditutup dengan penyerahan leaflet panduan pendaftaran KI dan foto bersama. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

 

ANTISIPASI PELANGGARAN KI, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG LAKUKAN KORDINASI DAN EDUKASI PADA POLRES MOROWALI

 1

PALU - Dalam rangka melaksanakan Kegiatan Koordinasi dan edukasi terkait aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Morowali, Kepala Subbidang (Kasubid) Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa bersama tim melakukan kunjungan pada Kepolisian Resor (Polres) Morowali. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pengolah Data Laporan, Muh. Said dan Penyusunan Laporan Keuangan, Wiyanto.

23

Dalam koordinasi tersebut di terima langsung oleh Kanit Tipikor Polres Morowali, Muhammad Iqbal, Kanit PPA Erwin Ibrahim beserta Jajaran. Dalam kunjungan tersebut I Nyoman Sukamayasa menyampaikan bahwa tujuan kunjungan tersebut yaitu melaksanakan Kegiatan Koordinasi sekaligus Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI dan menyampaikan peran PPNS KI Kepada Instansi terkait utamanya aparat penegak hukum yakni Kepolisian.

4

Kanit Tipikor Polres Morowali, Muhammad Iqbal menyampaikan hingga saat ini belum ada aduan terkait Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh masyarakat di daerahnya dan jika ada aduan pelanggaran KI  oleh masyarakat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulteng agar diketahui bagaimana penanganan dan undang – undang apa yang akan diterapkan jika ada perkara tersebut.

“Mungkin kami bisa diberikan masukan atau informasi agar kami dapat mengetahui lebih detail mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini,” ungkap Kanit Tipikor.

5

Kasubid KI menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan jika ada laporan terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Menanyakan kepada pelapor apa sudah sertifikat Hak KI. Bilamana sudah kemudian “Pelapor harus melakukan somasi atau teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum tersebut minimal 3 (tiga) kali (kepada pelanggar Hak Kekayaan Intelektualnya),” Jelas Nyoman.

6

Selain itu Kasubid KI melakukan penyerahan leaflet Panduan Umum Pendaftaran Kekayaan Intelektual dimana ia berharap selain melakukan penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual, Polres Morowali juga dapat melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual.

7

Muhammad Iqbal menyampaikan ungkapan terimakasih dengan adanya kunjungan tersebut dapat diketahui Langkah Langkah penanganan aduan pelanggaran KI khususnya di Kabupaten Morowali dengan adanya edukasi dan koordinasi oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

DALAM RANGKA PENDAMPINGAN PERMOHONAN INDIKASI GEOGRAFIS BERAS KAMBA, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG SAMBANGI DINAS PERTANIAN KAB. POSO

WhatsApp Image 2023 02 20 at 21.35.36

POSO – Senin, (20/02) Bertempat di Dinas Pertanian Kabupaten Poso, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, bersama tim KI tengah melaksanakan Kegiatan Pendampingan Permohonan Indikasi Geografis di wilayah Kabupaten Poso, yang mana dalam kesempatan tersebut Tim disambut langsung oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kab. Poso, Jonatan Surbakti, selaku Perwakilan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Poso.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan tim KI menjelaskan terkait kelanjutan dalam penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis Beras Kamba sudah sampai sejauh mana perkembangannya. Selain itu, Herlina juga menjelaskan  secara langsung terkait beberapa kekurangan mendasar yang sangat penting dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang mana menurutnya perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya, kelengkapan berkas serta Deskripsi Indikasi Geografis yang mana perlu diatur dengan sebaik-baiknya.

“Apabila ada kendala teknis terkait penyusunan, kami bisa mengkomunikasikan dengan Tim pemeriksaan IG DJKI untuk dilakukan pertemuan melalui virtual zoom”, ungkap Herlina.

WhatsApp Image 2023 02 20 at 21.35.37

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kab. Poso menyampaikan bahwa dirinya baru saja dilantik dan sudah mengetahui rencana pendaftaran Indikasi Geografis Beras Kamba.

“Terkait  kelengkapan berkas, untuk saat ini masih terdapat berkas yang sedang dalam proses persetujuan terkait SK yang akan diterbitkan oleh Bupati Poso. Selanjutnya, kami akan meneruskan ke pimpinan terkait koordinasi ini”, ungkap Jonatan.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa terdapat sinergitas oleh semua pihak baik dari Kemenkumham dan Pemerintah Kab. Poso. Selanjutnya, terkait dukungan terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis Beras Kamba, beliau berharap agar bisa dilakukan pertemuan kembali dangan tim IG DJKI terkait kesiapan untuk melengkapi kekurangan berkas dan persyaratan.

Menutup koordinasi tersebut, Herlina, berharap agar Pendampingan ini dapat menjadi langkah awal ditahun 2023 dalam menghasilkan Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Produk Beras Kamba  sehingga dapat memberi manfaat bagi pemangku kepentingan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

KOORDINASI BERSAMA DISPERINDAG KAB. TOJO UNA-UNA, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG HIMBAU SEGERA DAFTARKAN MEREK PARA PELAKU USAHA

WhatsApp Image 2023 02 20 at 15.06.09

TOJO UNA UNA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melakukan Koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tojo Una-Una. Kedatangan Tim disambut hangat oleh Toni Latimumu selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tojo Una-Una. Senin, (20/02)

Tim menyampaikan tujuan kedatangan yakni dalam rangka koordinasi tentang Para Pelaku Usaha Binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tim menghimbau agar merek - merek yang terdapat di produk para pelaku usaha agar didaftarkan. Selain itu, Tim juga menyampaikan mengenai pentingnya Merek dalam suatu produk.

WhatsApp Image 2023 02 20 at 15.06.09 1

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Tojo Una-Una sangat berterima kasih atas penyampaian informasi Kekayaan Intelektual.

“Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai banyak sekali pelaku usaha, dengan kehadiran Bapak dan Ibu kami akan sampaikan kepada Para Pelaku Usaha agar mendaftarkan mereknya”, ungkap Toni.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa dalam satu pulau mempunyai produk olahan Gula Merah agar bisa didaftarkan mereknya. Menanggapi hal tersebut, Tim Kantor Wilayah menyampaikan bahwa permohonan yang dimaksud adalah bisa didaftarkan didalam OVOB (One Vilage One Brand) sehingga pemohonnya bisa secara kolektif dalam 1 Brand atau Merek, namun tentunya dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

WhatsApp Image 2023 02 20 at 15.06.10

Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng juga menyambut baik niat pendaftaran dari Dinas tersebut, “Kami akan mendampingi dalam proses pendaftaran, namun sebelumnya agar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyurat kepada kami dengan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah perihal pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual”. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI