Palu - Sidang tim pengamat pemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh tim pengamat pemasyarakatan untuk memberikan saran dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pemasyarakatan (pasal 1 angka 12 Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016).
Bertempat di ruangan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sidang kali ini membahas tentang usulan integrasi dan pemindahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan