Palu, 14 Mei 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan harmonisasi terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik serta Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran.
Dalam sambutannya, Raymond J.H Takasenseran menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang pemerintahan dan pembangunan.
"Harmonisasi ini sangat krusial untuk menjamin bahwa peraturan daerah dapat diimplementasikan dengan baik, mendukung transparansi, dan akuntabilitas dalam bantuan keuangan kepada partai politik serta pelaksanaan pembangunan di kawasan perdesaan," ujarnya.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah serta perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Buol. Mereka bersama-sama berdiskusi dan mengevaluasi berbagai aspek dari Perda Nomor 9 Tahun 2015, termasuk pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan.
Perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Buol juga menyampaikan pandangan dan masukan mereka terkait implementasi peraturan tersebut di lapangan. Mereka berharap perubahan yang diharmonisasi ini dapat membawa dampak positif bagi tata kelola keuangan partai politik dan pembangunan perdesaan di wilayah mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyambut baik kegiatan harmonisasi terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
"Harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang ada dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang pemerintahan dan pembangunan," ujar Hermansyah Siregar.
Lebih lanjut, Hermansyah Siregar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik serta pelaksanaan pembangunan di kawasan perdesaan. "Perubahan yang diharmonisasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi tata kelola keuangan partai politik dan pembangunan perdesaan di Sulawesi Tengah," tuturnya.
Hermansyah Siregar juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng dan pemerintah daerah Kabupaten Buol atas terselenggaranya kegiatan harmonisasi ini. "Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan yang bermanfaat untuk menyempurnakan Perda Nomor 9 Tahun 2015," pungkasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola bantuan keuangan partai politik serta mengoptimalkan pembangunan kawasan perdesaan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)