PALU – 10 September 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah bersepakat untuk memperkuat pelestarian kearifan lokal.
Hal tersebut, diketahui saat Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar bersama para Kepala Divisi menjalin silaturahmi bersama BMA Sulteng yang saat itu diwakili Sekretaris BMA, Ardiansyah. Selasa, (10/9/2024).
Hermansyah Siregar mengatakan, langkah ini dilakukan guna membangun komunikasi, koordinasi, dan harmonisasi antara kedua pihak dalam upaya melindungi nilai-nilai budaya dan adat di Sulawesi Tengah.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk selalu mendukung pelestarian kearifan lokal di Sulawesi Tengah, yang begitu banyak, bahkan telah mendunia.
"Kearifan lokal merupakan pilar penting yang menguatkan identitas budaya kita. Kami berkomitmen untuk terus mendukung penguatan hukum adat yang selaras dengan hukum nasional, serta memastikan kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat," ujar Hermansyah Siregar.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, bahwa pertemuan tersebut menjadi wadah untuk saling bertukar informasi terkait pelestarian adat istiadat dan peran hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat, seperti ham, maupun tindak pidana lainnya.
Hermansyah menambahkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat adat merupakan kunci untuk menciptakan stabilitas sosial dan harmoni di Sulawesi Tengah.
“Pastinya kita mau nilai budaya disini tetap telestarikan dengan baik, tentunya hal ini mesti menjadi perhatian bersama, komitmen bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Ardiansyah, mengapresiasi atas upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memperkuat peran adat dalam masyarakat.
Ia menilai bahwa hukum adat mesti tetap dihormati dan diterapkan dalam masyarakat, serta menjadi landasan dalam penyelesaian konflik sosial.
“Kita menyambut baik atas komitmen bersama ini, tentunya hukum adat juga mesti terus diterapkan didalam masyarakat, selagi hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Ham dan asas-asas hukum bagi masyarakat,” ucapnya.
Selain itu Silaturahmi tersebut Menghasilkan tiga Focus Utama dalam meningkatkan dan memperkuat Kearifan Lokal, Yaitu, Regulasi, Penguatan Kapasitas Lemaga Adat Dan adat istiadat serta Hak Kekayaan Intelektual.
Melalui komitmen bersama ini, Kemenkumham dan BMA Sulawesi Tengah berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal, serta menjadikannya landasan dalam membangun masyarakat yang adil dan harmonis di Sulawesi Tengah.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG