Palu, 18 September 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) untuk Tahun 2026. Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulteng, M Wahab Marawali, dan dihadiri oleh para Pejabat Administrator dan Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian di wilayah Kota Palu dan Donggala, serta para operator penyusun RKBMN.
Dalam sambutannya, M Wahab Marawali menyampaikan arahan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. Beliau menekankan pentingnya penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) sebagai bagian dari perencanaan dan penganggaran dalam pengelolaan aset BMN. "Dokumen RKBMN ini akan menjadi dasar untuk pengusulan anggaran kebutuhan baru (New Initiative) maupun penyediaan anggaran dasar (Baseline)," ujar Wahab.
Lebih lanjut, Wahab menjelaskan bahwa RKBMN harus disusun oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB) berdasarkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan, baik oleh pengelola barang maupun pengguna barang. Hal ini meliputi berbagai aspek, mulai dari pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan BMN. Penyusunan RKBMN mencakup berbagai kegiatan seperti pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, serta penggunaan dan asuransi.
Dengan adanya SBSK, para pengguna barang memiliki acuan yang jelas terkait spesifikasi dan jumlah barang yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan perencanaan pengadaan dan pemeliharaan BMN dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga.
Selain membahas RKBMN, Wahab juga menyoroti pentingnya Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dalam kerangka Reformasi Birokrasi (RB). IPA bertujuan untuk mengukur kualitas dan kinerja pengelolaan BMN di tiap unit yang terkait, sekaligus menjadi alat evaluasi dalam pengawasan dan pengendalian aset negara. Capaian IPA Kemenkumham untuk tahun 2023, yang didasarkan pada kertas kerja perhitungan IPA, menjadi tolak ukur penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Kegiatan ini juga meninjau timeline penyusunan RKBMN untuk tahun 2026, yang diatur secara ketat. Mulai dari penyusunan tingkat wilayah hingga penyampaian dokumen RKBMN kepada Kementerian, semuanya diatur dalam jadwal yang rinci, dengan finalisasi penyusunan di tingkat Satuan Kerja (Satker) pada 25 September 2024.
Sebagai penutup, Wahab menyampaikan atensi dari Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam atensinya, ditegaskan agar penyusunan kebutuhan BMN memperhatikan SBSK, berkoordinasi dengan bagian penganggaran, dan segera menyiapkan data pendukung guna mencapai target IPA maksimal.
Dengan perencanaan yang matang dan terstruktur, diharapkan proses pengelolaan BMN di lingkungan Kemenkumham, khususnya di Sulawesi Tengah, dapat berjalan dengan baik, mendukung upaya reformasi birokrasi, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi pelayanan publik. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)