Rabu, 19 September 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di beberapa Satuan Kerja (Satker) yang berada di wilayah Banggai. Pemantauan dilakukan di tiga Satker, yaitu Kantor Imigrasi (Kanim) Banggai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Luwuk.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pemantauan dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham dalam memastikan bahwa seluruh Satker di wilayah Sulawesi Tengah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
*"Kami terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar pelayanan publik di Kanwil Sulawesi Tengah ini bisa semakin baik. Setiap Satker harus dapat menunjukkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenkumham, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,"* ujar Hermansyah Siregar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap Satker dapat melakukan perbaikan dan inovasi yang berkelanjutan, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Kemenkumham Sulawesi Tengah.